MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan suntik mati yang diajukan oleh Berlin Silalahi, penderita lumpuh korban tsunami penghuni barak pengungsi di Gampong Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang telah digusur beberapa waktu lalu.
Baca: Majelis Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Ngatimen SH itu, dijelaskan ada beberapa pertimbangan kenapa permohonan suntik mati pemohon itu ditolak.
Ngatimen mengatakan, istilah suntik mati tidak diatur dalam perundang-undangan Indonesia, tindakan suntik mati yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain walaupun dengan persetujuan sendiri juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, tindakan suntik mati juga dinilai bertentangan dengan adat istiadat dan budaya bangsa Indonesia serta agama yang dianut oleh pemohon, yaitu Islam. Dimana dalam Islam secara tegas dilalarang melakukan pembunuhan secara sengaja.
“Bertentangan dengan agama, azaz dan hak asasi manusia,” kata hakim.
Sementara terkait alasan pemohon yang menginginkan suntik mati lantaran kondisi pemohon sakit-sakitan dan membebankan orang lain, kata hakim, tidak dapat diterima lantaran di Aceh masalah pengobatan bisa ditanggung seluruhnya dalam Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).
Sebagaiman diberitakan, Berlin mengajukan suntik mati kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh lantaran tidak ingin menyusahkan orang lain. Sejak menderita lumpuh dan asma sejak tahun 2013, Berlin mengaku tidak bisa lagi berbuat banyak dalam mencukupi nafkah keluarganya.
Penggusuran barak bantuan tsunami yang telah ditempatinya bersama keluarga juga menambah beban hidupnya. Tidak ingin lagi menyusahkan banyak orang, Berlin dibantu Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan suntik mati kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh.[]
Discussion about this post