MEDIAACEH.CO, Meulaboh – Sebanyak enam nelayan tradisional di Kabupaten Aceh Barat yang dijatuhi vonis hukuman dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 500.000 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Keenam nelayan itu ditangkap Polisi Air Polres Aceh Barat di perairan Nagan Raya pada 23 Maret 2017 karena dituduh menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Tadi majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap enam terdakwa nelayan klien kami masing-masing 2 bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan, terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan tadi kita tim kuasa hukum pikir-pikir,” kata Herman, SH, Kuasa Hukum dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Jumat 19 Mei 2017.
Enam nelayan tersebut adalah M. Mizar (34) (Nahkhoda KM Ijo Oen 5 GT), Aliman (52 -Nahkoda KM Iqtibal 5 GT), Erfin (36) Nahkhoda KM Geubrina 3 GT, Bahtiar (37) Nahkhoda KM Otopia 5 GT, Yuli Saputra (31) KM Kasih Sayang 4 GT dan M. Din (56) KM Baway 6 GT.
Herman, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh tidak memiliki pertimbangan kongkrit. Padahal berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta yang terungkap dalam persidangan, penangkapan nelayan itu tidak sesuai dengan surat edaran yaang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kami melihat majelis hakim tidak memiliki pertimbangan yang kongkrit dalam putusan perkara ini, dalam hal ini hakim terlihat mengabaikan keterangan saksi ahli dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 terkait pendampingan penggantian alat penangkapan ikan berlaku sejak 3 Januari 2017, masih dalam masa sosialisasi dan pergantian alat tangkap oleh dinas.
“Berdasarkan surat edaran menteri Kelautan dan Perikanan terdakwa enam nelayan tradisional itu tidak dapat dihukum, mereka menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan karena tidak mengetahui. Kemudian saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat pun mengakui belum mensosialisasikan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada nelayan tradisional,” katanya.
Sementara itu, Indra Jeumpa, Koordinator Nelayan Tradisional (Kontan) Kabupaten Aceh Barat mengaku sangat kecewa terhadap keputusan majelis hakim karena.
“Kami dari nelayan tradisional sangat kecewa terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, karena tidak mempertimbangkan pembelaan, kerangan saksi ahli serta surat edaran meteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Sidang agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Said Hasan, dengan anggota M. Tahir dan Muhammad Alqudri.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post