MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Keinginan Berlin Silalahi untuk mengakhiri hidup dengan suntik mati yang legal secara hukum kandas sudah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonannya.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ngatimen SH, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, hari ini Jumat 19 Mei 2017, diputuskan tindakan suntik mati tidak dibernarkan Indonesia. Selain bertentangan dengan hukum, adat istiadat dan budaya, juga bertentangan dengan agama yang dianut pemohon sendiri, yakni Islam.
Berlin Silalahi adalah orang Aceh pertama yang mengajukan permohonan suntik mati di pengadilan. Sementara di Indonesia secara keseleruhan, tindakan seperti Berli pernah dilakukan beberapa orang, walaupun tidak satupun yang dikabulkan pengadilan.
Berlin Silalahi adalah korban tsunami penghuni barak pengungsi di Gampong Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang kini sudah digusur. Sejak 2013, ia menderita lumpuh dan asma. Dalam bertahan hidup dia juga menerima bantuan belas kasihan dari keluarga dan tetangga.
Baca juga:
Majelis Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi
Humas PN Banda Aceh: Hukum Suntik Mati Tidak Pernah Ada di Indonesia
Tak Sanggup Menahan Beban Hidup, Korban Tsunami Ini Bertekad Ingin Disuntik Mati
Berlin mempunyai seorang istri dan dua orang anak. Tidak ingin menjadi beban bagi keluarga dan tetangga, Berlin mengajukan permohonan suntik mati kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tindakannya juga dibantu oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sidang pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh Berlin maupun keluarga. Pihak Berlin hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum dari YARA.
“Pak Berlin lagi sakit dan perlu perawatan dari keluarga,” kata salah satu kuasa hukum Berlin usai persidangan.
Dilansir beberpa sumber, suntik mati atau eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit yang biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.
Di Indonesia, tindakan suntik mati atau eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Tidak hanya itu, dalam agama tindakan suntik mati juga dilarang.
“Bertentangan dengan ajaran agama Islam dan hukumnya haram,” kata hakim.
Kendati di Indonesia belum ada tempatnya, tetapi di beberapa negara lain telah melegalkan tindakan suntik mati, diantaranya Belanda, Belgia dan Jerman.[]
Discussion about this post