Tel Aviv – Pengadilan militer Israel menjatuhkan vonis penjara 25 tahun pada seorang warga Palestina yang menikam empat warga Israel pada tahun 2015.
Pemuda Palestina bernama Imad Tardeh tersebut dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan. Demikian disampaikan militer Israel dalam sebuah statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (18/5/2017).
Pengadilan juga memerintahkan Tardeh untuk membayar kompensasi bagi para korbannya senilai total 220 ribu shekel (US$ 60 ribu).
Tardeh masih berumur 19 tahun ketika dirinya menikam empat warga Israel di kota Rishon LeTzion, dekat Tel Aviv pada November 2015. Akibat penikaman itu, tiga warga Israel terluka, salah satu di antaranya luka parah. Tardeh ditangkap polisi usai insiden tersebut.
Menurut penghitungan media AFP, gelombang kekerasan sejak Oktober 2015 lalu telah menewaskan setidaknya 263 warga Palestina, 41 warga Israel, dua warga Amerika Serikat, dua warga Yordania, seorang warga Eritrea, seorang warga Sudan dan seorang warga Inggris.
Menurut otoritas Israel, kebanyakan warga Palestina yang tewas tersebut merupakan pelaku penusukan. Sebagian lainnya tewas ditembak saat aksi-aksi demo yang diwarnai bentrokan, beberapa lainnya tewas dalam serangan udara Israel di wilayah Jalur Gaza.
Kekerasan tersebut telah mereda dalam beberapa bulan terakhir. | sumber: detik
Discussion about this post