MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebagai upaya mendorong dan meyakinkan pemerintah untuk memperkuat kebijakan tentang perlindungan anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan perluasan cakupan akta kelahiran, Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, Restoratif Justice Working Group (RJWG) bersama UNICEF melaksanakan kegiatan penyusunan Policy Brief di Keumala Hotel Banda Aceh, Selasa-Rabu 16-17 Mei 2017.
Direktur PKPM Aceh, Drs, Muslim Zainuddin, M.Si mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar apa yang sudah dilakukan oleh PKPM Aceh selama ini dapat menjadi basis rujukan kebijakan bagi pemerintah untuk diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Praktik baik yang sudah kita laksanakan selama ini, khususnya penanganan ABH melalui mekanisme adat dan perluasan cakupan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran berbasis gampong, perlu dibuat rekomendasi kebijakan agar bisa di replikasikan secara luas dan berkelanjutan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan praktek langsung penyusunan Policy Brief (rekomendasi kebijakan), yang difasilitasi oleh Putri K Amanda dan Sandra Dewi Arifiani dari Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI).
Penyusunan rekomendasi Kebijakan sangat penting agar pengambil kebijakan mempunyai panduan dan keyakinan untuk melembagakan berbagai praktek baik yang telah berhasil di uji coba dan memiliki dampak secara langsung di wilayah program yaitu Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sementara Perwakilan Unicef Aceh, Said Ikram Ba'abud, mengatakan, focus dukungan Unicef membantu pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan prioritas strategis serta mengembangkan dan menguji coba model dan kemudian menyebarluaskannya.
“Karena itu, kita berharap dari model yang sudah ada dan memiliki dampak nyata akan kita sampaikan kepada pemerintah untuk dapat direplikasi secara luas dan berkelanjutan,” ujar Said.
Dr Mahmuddin, manager program, mengatakan, bahwa rekomendasi kebijakan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh, Pemda Aceh Besar dan Banda Aceh dan instansi terkait lainnya untuk dijadikan sebagai perumusan kebijakan terkait perlindungan anak dan pencatatan kelahiran.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Mustika Hayati, Kasubbag Rumah Sakit Ibu dan Anak, Fauziah, Kanit Perlinduangan Perempuan dan Anak Polda Aceh, Elfiana, SH, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Pekerja Sosial, LSM pegiat anak, fasilitator PKPM dan RJWG serta stakeholder lainnya.
Discussion about this post