MEDIAACEH.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bakal mendata saldo nasabah bank dengan nominal di atas Rp500 juta untuk keperluan perpajakan. Selanjutnya data tersebut akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai bagian dari keterbukaan akses informasi keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, peran OJK akan lebih banyak membantu Ditjen Pajak dalam hal data. Sebab, pelaporan itu tidak langsung masuk ke Ditjen Pajak.
“Intinya OJK akan banyak membantu karena nanti pelaporannya melalui OJK. OJK diserahkan ke Ditjen Pajak,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perbankan tidak memberi masukan apa-apa karena ini untuk keperluan perpajakan sehingga mereka hanya mengikuti aturan yang berlaku. “Enggak (kasih masukan), hanya untuk keperluan pajak asing dan lokal. Sudah jelas itu semua hanya untuk keperluan perpajakan,” papar Muliaman.
Dari sisi kenyamanan nasabah, ia menegaskan tidak akan ada mengganggu sama sekali. Menurutnya banyak negara bahkan sudah lebih dulu membuka data perbankan untuk keperluan perpajakan. “Enggak ganggu nasabah. Semua di dunia sudah lakukan ini untuk bangun kepercayaan investor,” pungkasnya.
Discussion about this post