MEDIAACEH.CO, Banda Aceh,- Lembaga Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menilai kasus Kasatpol PP dan WH Pidie Jaya yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sigli, murni ranahnya tindak pidana korupsi dan bukan pidana biasa.
Hal ini berdasarkan dari rangkaian peristiwa sebelumnya sehingga adanya kasus tersebut, dimana Kasatpol PP memiliki konflik kepentingan dengan para pihak dengan janji akan memberikan proyek.
“Kalau kasus ini dinilai sebagai kasus utang piutang atau penipuan, jelas sangat keliru. Konflik kepentingannya jelas, ada pihak pertama Kasatpol PP sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang memiliki kewenangan dan kekuasaan menerima uang dari pihak kedua dengan imingan akan mendapatkan proyek. Jadi bacaannya jelas kasus tersebut ranahnya korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Tipikor,” ujar Koordinator MaTA, Alfian.
Menurut Alfian, sangat mudah bagi penyidik untuk dapat mengurai peristiwa dari awal mulanya kasus sehingga dalam menyimpulkan kasus tersebut tidak keliru atau memang ada upaya sengaja dari penyidik dan kejaksaan untuk membelokkan ke pidana biasa, dimana ranahnya korupsi sengaja diabaikan.
“Kalau kasus ini dianggap oleh penyidik dan kejaksaan bukan atau tidak masuk ranahnya korupsi patut dipertanyakan dan publik jelas curiga. Karena kasusnya terbaca dengan mudah oleh publik dan publik jelas menilai ada permaian atau indikasi mafia hukum dalam kasus tersebut.”
Oleh karena itu, sebutnya, MaTA meminta kepada penyidik dan kejaksaan untuk menjelaskan ke publik secara jujur terhadap kasus ini karena menyangkut kinerja dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Aceh. Sehingga jangan ada upaya mengabaikan kasus korupsi untuk ditarik ke ranah pidana biasa.
“Kami melihat ini masalah serius dan harus diluruskan, kalau penyidik dan kejaksaan tidak melihat ini sebagi kasus korupsi, maka MaTA akan menyurati KPK meminta untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang dimaksud,” kata Alfian.
“Catatan kami, di Aceh sudah menjadi tren pola-pola semacam ini terjadi. Dimana pertama dibilang bukan ranah korupsi, tapi setalah disupervisi sudah dinyatakan termasuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Alfian.
Dalam kasus ini, MaTA meminta kepada Kapolda Aceh sebagai penanggungjawab dalam kinerja penyidikan dan Kejati Aceh sebagai pihak yang menuntut dalam kasus ini untuk dapat mengambil alih demi menjaga kewibawaan institusi hukum di Aceh.
“Publik butuh kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus tersebut sehingga ada efek jera yang diterima oleh oknum pemerintah atau pihak swasta yang memiliki mental korupsi, jangan memberi kesan kepada rakyat seolah-olah yang memiliki kekuasaan bisa dengan semena-mena mengelola tata kelola pemerintahan,” katanya.[]
Discussion about this post