MEDIAACEH.CO, Jakarta – Fraksi-fraksi di DPR RI belum satu suara terkait ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) untuk Pemilu Serentak 2019. Ada yang berpendapat ditiadakan atau 0%, 5% hingga 20%.
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Sumitra menuturkan, konsekuensi diadakannya pemilu secara serentak Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) membuat ambang batas pencalonan harus 0%.
“Kalau pemilu hari pemungutan suaranya serentak maka hilang ambang batas,” kata Kaka Kamis 18 Mei 2017.
Kendati demikian, kata Kaka, masing-masing partai politik tetap saja dibatasi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu melalui verivikasi faktual di KPU.
“Jadi enggak perlu khawatir kan tetap saja itu ada syarat yakni partai politik yang ikut pemilu legislatif dan pemilu presiden sudah melalui proses verivikasi sehingga ambang batasnya ya proses verivikasi itu,” ucapnya.
Dalam kajian di KIPP, disimpulkan adanya ambang batas menjadi tidak relevan apalagi jika merujuk ke Pileg 2014 lalu. “Buat kajian KIIP tidak relevan lagi kalau kita menggunakan Pemilu lalu karena sudah lima tahun. Semua partai saat ini punya kans sama untuk ikut Pemilu,” katanya.
Jika nantinya DPR tetap memutuskan adanya ambang batas pencalonan Presiden, pihaknya akan melakukan advokasi terlebih dahulu. Baru selanjutnya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai masyarakat sipil kita akan coba advokasi. Logika kebutuhan ambang batas itu ada jika Pileg dilakukan dahulu dibanding Pilpres. Kalau sama-sama sudah tidak relevan. Kami akan ambil jalur judicial review,” ucap dia.
Discussion about this post