MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Keputusan vonis perkara permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah satu korban penggusuran Barak Bakoy, Berlin Silalahi akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat 19 Mei 2017.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ngatemin yang menangani perkara permohonan suntik mati oleh Berlin Silalahi, usai menggelar sidang ke dua dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kuasa hukumnya.
“Kalau tidak ada lagi bukti tambahan, sidang kita tunda sampai besok, putusannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah menerima bukti tambahan pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu. Setelah itu baru akan digelar sidang putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Berlin Silalahi, Yusi Muharlina mengatakan, bukti tambahan yang diajukan itu ialah hasil pemeriksaan dokter spesialis penyakit yang dialami Berlin.
Dokter spesialis tersebut, kata dia, mendiagnosa beberapa penyakit yang diderita Berlin seperti, Pneumonia, TB tulang dan TB paru akut.
“Itu hasil pemeriksaan dokter spesialis saat memeriksa penyakit Berlin, ” ujarnya.
Surat tersebut, sebagai bukti bahwa Berlin Silalahi menderita penyakit kronis yang memerlukan waktu pengobatan yang lama dan juga biaya banyak. Namun, kondisi korban yang masih terkatung-katung sangat kecil harapan untuk memenuhi pengobatan tersebut. Apalagi paskah di gusur dari Barak Bakoy, hingga saat ini keluarga Berlin belum mendapatkan tempat tinggal.
Lanjutnya, saat ini keluarga korban masih berada dikantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk sementara. Kemudian, hingga saat ini korban belum juga mendapat kejelasan terkait rumah yang layak. []
Discussion about this post