MEDIAACEH.CO, Pidie – Majelis hakim persidangan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Waliatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kabupeten Pidie Jaya Dra Asiah, di Pengadilan Negeri Sigli, diwarnai aksi pengusiran. Hakim meminta pengacara terdakwa yaitu Syahrol Riza SH I dan Nofal Fauzan SH untuk meninggalkan persidangan.
Permintaan untuk meninggalkan persidangan itu dilakukan karena penasehat hukum tersebut tidak memiliki surat kuasa yang ditandatangani terdakwa untuk mendampinginya dipersidangan.
Baca: Terjerat Kasus Penipuan, Kasat Pol PP Pijay Ditahan Kejaksaan Pidie
“Pengadilan akan menerima pengacara apabila memiliki kuasa dari terdakwa. Maka dengan berat hati, meminta saudara pengacara untuk meninggalkan ruang sidang, dan tidak bisa mendampingi terdakwa dalam persidangan ini,” kata hakim ketua Bakhtiar SH, yang memimpin persidangan, Rabu 17 Mei 2017.
Awalnya kedua pengacara Asiah tersebut, sempat menolak untuk meninggalkan ruang sidang. Karena menurutnya, selama ini mereka telah mendampingi terdakwa dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari Asiah untuk tidak memberi kuasa pengacara dalam persidangan.
Setelah kedua pengacara meninggalkan ruang persidangan, sidang dugaan penipuan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum. []
Discussion about this post