MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh menggelar razia busana di jalan teuku umar seputaran taman budaya, Rabu 17 Mei 2017. Dalam aksi itu mereka membagikan puluhan sarung dan jilbab bagi warga yang melanggar qanun no 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar Islam di bumi Serambi Mekkah.
Razia tim gabungan yang terdiri dari polisi syariat Islam, polisi militer dan polantas ini untuk menegakkan qanun nomor 11/2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar islam dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Bidang Penegakkan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Aidi Kamal mengatakan, ada seratusan kain sarung dan kerudung yang disiapkan untuk menutupi aurat para pelanggar. Pembagian kain sarung tersebut untuk memberikan efek malu para pelanggar agar tidak mengulangi lagi kesalahannya seperti bercelana pendek bagi laki laki dan celana ketat bagi perempuan.
“Razia busana jelang ramadhan ini berhasil kita amankan sekitar 48 orang perempuan bercelana ketat dan 43 orang laki laki bercelana pendek,” kata, Aidi Kamal.
Selain memberikan kain sarung dan kerudung para pelanggar qanun syariat islam ini juga di nasehati agar berpakaian secara syariat islam. Aidi mengatakan, saat warga yang terkena razia mereka mengaku rata-rata karena terburu-buru sehingga lupa memakai pakaian dengan sopan.
“Kami mengingatkan mereka kembali dan mereka mengaku tidak akan mengulanginya lagi dan memakai pakai muslimah di hari lainnya.”
Selain itu, Aidi berharap, agar masyarakat kota Banda Aceh khususnya sama-sama dapat mengindahkan peraturan syariat islam yang berlaku. Seperti mengenakan busana muslimah mengingat Aceh memberlakukan Syatiat Islam.
“Maka apa yang kita lakukan sudah seharusnya mengikuti dengan syariah,” tuturnya.[]
Discussion about this post