<!–StartFragment–>MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pasangan hubungan badan sesama jenis (homokseksual) dijatuhi hukuman 85 cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keduanya akan menjalani eksekusi cambuk sebelum ramadan, Rabu 17 Mei 2017.
“Eksekusi cambuk akan berlangsung sebelum ramadan, soal harinya kapan itu belum tau,” kata JPU Zulmaini, saat ditemui awak media usai persidangan.
Sidang putusan berlangsung pada pukul 11.00 Wib, Majelis Hakim dipimpim Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmadi. Putusan hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi dari sebelumnya dituntut 80 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua pasangan ini menjalani persidangan dalam perkara terpisah. Sidang pertama dijalani oleh MT warga asal Sumatera Utara dan selenjutnya diikuti oleh MH asal Bireun.
MT dan MH ditangkap sedang melakukan hubungan badan oleh warga di salah satu rumah kost, Rukoh, Darussalam pada selasa 28 Maret 2017 lalu.
Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan jarimah liwath dan melanggar pasal 63 Ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor enam tahun 2017 tentang hukuman jinayah.
Informasi diperoleh mediaaceh.co, eksekusi cambuk yang akan berlangsung menjelang ramadan nanti diikuti oleh 10 orang terdakwa, 2 kasus jarimah liwath dan 8 lainnya khalwat dan ikhtilat.[]<!–EndFragment–>
Discussion about this post