MEDIAACEH.CO, Pidie – Penolakan didampingi pengacara yang dilakukan oleh terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dra Asiah saat berlangsungnya persidangan dinilai ada campur tangan dari pihak hakim.
Hal itu dikatakan oleh Nofal Fauzan SH bersama rekannya Syahrol Riza SH.I, kepada wartawan di luar ruang persidangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Waliatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kabupeten Pidie Jaya, Asiah, Rabu 17 Mei 2017.
Dia mengatakan, penolakan sebagai kuasa hukum sangat merugikan pihaknya karena dilakukan di dalam ruangan beberapa saat akan berlangsungnya persidangan. Padahal sebelumnya kata dia, Law office Mohammad Isa Yahya SH & Assosiates tempat pihaknya bernaung telah mendampingi Asiah sejak kasus tersebut berada di Kejaksaan Negeri Pidie.
“Berdasarkan keterangan Ibu Asiah, sebelumnya dia meminta kami untuk tidak mendampinginya di pengadilan, karena ketua Pengadilan Negeri Sigli Bakhtiar, dalam hal ini bertindak sebagai ketua majelis hakim menjanjikan akan membebaskan ibu Asiah,” ujar Nofal.
Nofal menambahkan, seharusnya Asiah mengajukan dulu permohonan pemutusan kontrak sebagai kuasa hukum. “Apabila bu Asiah mencabut kuasanya, dia harus membuat permohonan kepada kami, atau kami yang membuat permohonan kepada ibu asiah, tapi ini tidak pernah terjadi,” ujarnya menyesali.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Sigli Yusmadi SH yang dikonfirmasi mengatakan, tudingan yang disampaikan oleh Nofal Fauzan SH dan Syahrol Riza SH I itu merupakan hak mereka, “Silahkan buktikan, jika memang benar demikian, kita akan selesaikan secara profesional” ucapnya.
Yusmadi yang juga salah satu hakim dalam persidangan itu menyebutkan, majelis hakim meminta mereka untuk meninggalkan ruang persidangan, karena terdakwa Asiah mengaku tidak didampingi oleh pengacara, dan mereka juga tidak mampu menunjukan surat kuasa sebagai pengacara dari terdakwa.[]
Discussion about this post