<!–StartFragment–>
MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan sebanyak 85 kali cambuk terhadap pelaku hubungan sesama jenis homoseksual.
Keputusan itu dijatuhkan terhada MT dan MH dalam sidang lanjutan putusan yang berlangsung di kantor Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu 17 Mei 2017.
Putusan ini lebih tinggi dari sebelumnya dituntut 80 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang pertama pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.
Kedua pasangan ini di vonis dalam berkas perkara terpisah. Sidang pertama dijalani oleh MT (23) warga asal Sumatera Utara dan kedua dijalani oleh MH asal Bireuen. Di dalam persidangan keduanya tampak menunduk diam tampa perlawanan. Hanya saja MT saat divonis oleh hakim meminta hukuman yang dijatuhkan itu di kurangi lagi. Sementara MH hanya terdiam dan menerima putusan yang dijatuhkan hakim.
“Ampun pak, saya mohon tolong hukuman ini dikurangi lagi,” tutur MT usai sambil menangis.
Majelis hakim dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.
Saat sidang berlangsung majelis hakim membaca identitas terdakwa dan membaca kronologis pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan. Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka.
Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yaitu terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal saat membacakan vonis.
Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.[]
Discussion about this post