MEDIAACEH.CO, Pidie – Sidang perdana kasus dugaan penipuan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Waliatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kabupeten Pidie Jaya, Dra. Asiah, di Pengadilan Negeri Sigli ditunda karena yang bersangkutan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengajukan eksepsi (nota keberatan), Rabu 17 Mei 2017.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan bahwa Asiah telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 jo pasal 6 ayat 1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Di depan majelis hakim, Asiah mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, karena menurutnya, dirinya tidak melakukan penipuan seperti yang didakwa oleh JPU.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bakhtiar SH mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan persidangan pada Rabu 24 Mei 2017.
“Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar eksepsi terdakwa,” ujar hakim ketua Bakhtiar SH.
Dalam persidangan tersebut Asiah menolak didampingi oleh pengacara dengan cara tidak menandatangani surat kuasa pengacara, sehingga dua pengacara yaitu Syahrol Riza SH I dan Nofal Fauzan SH yang sebelumnya hadir di persidangan diminta keluar oleh ketua majelis hakim.[]
Discussion about this post