MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengamankan sebanyak delapan pelaku Ilegal Loging di kawasan Desa Seumanah Jaya, kecamatan Ranto Peureulak, kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kasat Reskrim AKP P. Harahap, mengatakan, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan perambahan hutan tanpa memiliki surat yang sah sehingga pihaknya langsung meringkus kedelapan tersangka beserta barang buktinya. Mereka ditangkap pada Senin sore 8 Mei 2017 lalu.
“Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita langsung menggerebek para terduga illegal Loging, pergerakan ini dipimpin langsung oleh bapak Kapolres, kita juga mengamankan beberapa alat bukti seperti chinsaw, alat berat jenis Doser, truk, dan perlengkapan untuk memotong kayu” ujar AKP P. Arahap.
Kedelapan pelaku tersebut ialah JFR (23) warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Kernet alat berat), SFD (32) warga Ranto Peureulak (sopir), LGM (45) warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (sopir), TPN (45) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur (sopir), FSL (33) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur (Operator chinsauw), MTR (45) warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur (Operator chinsauw), KRl (35) warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur (Pekerja) dan LYS (49) warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur (Kepala pekerja).
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu yang masih berada di lokasi, seperti kayu merbo, damar dan kruing tidak dievakuasi disebabkan masih dalam cuaca penghujan.[]
Discussion about this post