MEDIAACEH.CO, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan kartu kredit agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
“Permasalahan kartu kredit merupakan permasalahan klasik yang sudah cukup lama terjadi di Indonesia, biasanya ada beberapa hal yang mendorong terjadinya permasalahan ini, salah satunya transparansi,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Semarang, Selasa 16 Mei 2017.
Dia mengatakan transparansi ini mengenai kurangnya penjelasan yang diberikan oleh tenaga pemasar mengenai hak dan kewajiban kepada konsumen yang menimbulkan komplain di kemudian hari seperti besaran bunga, biaya keterlambatan maupun mekanisme penutupan kartu kredit.
Permasalahan lain yang juga sering muncul adalah kualitas analis kredit yang kurang memperhatikan kemampuan membayar dari calon pemegang kartu sehingga berpotensi menimbulkan komplain dari nasabah.
“Dalam hal ini, bukan berarti konsumen selalu berada di pihak benar tetapi kami ingin di satu sisi industri keuangan dapat berkembang dengan baik dan di sisi lain konsumen harus terlindungi,” katanya.
Selain itu, permasalahan yang juga terkadang muncul adalah kerahasiaan dan keamanan data. Dia mengatakan praktik penyebaran data konsumen akibat konsumen kurang peduli terhadap klausul persetujuan penyebaran data dalam rangka pemasaran bank masih terjadi, dampaknya di kemudian hari data tersebut dimanfaatkan bank untuk tujuan komersial.
“Pada umumnya konsumen kurang mendapatkan pemahaman yang cukup dalam hal melakukan transaksi secara aman yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian yang disebabkan kartu yang dimilikinya dapat digunakan oleh pihak lain setelah data kartu dicuri melalui tindakan cyber crime,” katanya.
Untuk diketahui, imbauan dari OJK kepada masyarakat penting dilakukan mengingat berdasarkan data statistik Bank Indonesia, hingga Maret 2017 pengguna kartu kredit di Indonesia berjumlah 17,59 juta kartu.
Jumlah ini meningkat sekitar 4,14 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan dari sisi jumlah transaksi kartu kredit pada kuartal I tahun 2017 tercatat mencapai Rp72,01 triliun.
“Jumlah ini pun meningkat sebesar 3,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” katanya.
Pihaknya memperkirakan jumlah transaksi dengan menggunakan kartu kredit hingga akhir tahun 2017 akan mencapai Rp288 triliun.
“Melihat peningkatan yang terus terjadi, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan benar-benar memperhatikan klausul perjanjian yang disodorkan oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga harus benar-benar memilih nasabah yang bertanggung jawab,” katanya.
Discussion about this post