MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh, Nurzahri, meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam UUPA.
Hal ini disampaikan disela-sela Nurzahri saat menjadi pemateri pada acara Rakor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penanganan konflik masyarakat hukum adat, Selasa 16 Mei 2017.
“Dari sisi regulasi terkait apapun permasalahan, pemerintah pusat harus melihat Aceh dalam perspektif UUPA,” ujar Ketua Komisi 2 DPR Aceh ini.
Menurutnya, UUPA adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang dihasilkan atas persetujuan bersama DPR RI dengan Presiden Republik indonesia.
“Bukan UU yang dibuat oleh orang Aceh. Jadi siapapun di negara ini harus mematuhinya, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
“Kalau tidak, akan ada pidana karena melanggar undang-undang. Tapi kami memahami mungkin banyak kementerian sektoral bukannya tidak mempedulikan tetapi hanya kurang memahami karena memiliki UU sektoral tersendiri,” katanya lagi.
Oleh karena itu, kata politisi PA, perlu ada kajian lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mensinkronisasi semua aturan yang ada di KLHK dengan UUPA.
“Dan alhamdulillah ada kesepahaman dan kesepakatan dalam Rakor untuk dibawa ke dalam pertemuan lanjutan yang terbatas untuk mensinkronisasi regulasi-regulasi tersebut. Terkait permasalahan hutan adat tadi, juga saya sampaikan bahwa di Aceh belum ada sejengkal hutan pun yang ditetapkan menjadi hutan adat karena seluruh hutan di Aceh sudah dibagi habis ke dalam wilayah-wilayah kawasan hutan baik TNGL, KEL, maupun bentuk kawasan lainnya, tetapi tidak ada kawasan hutan adat,” katanya.
“Padahal dalam UUPA Aceh merupakan salah satu provinsi yg memiliki lembaga adat yang merupakan bagian dari pemerintahan yakni lembaga Wali Nanggroe dan MAA. Bahkan Wali Nanggroe merupakan bagian dari Forkompimda, tetapi sayangnya Wali Nanggroe tidak memiliki sejengkal pun hutan adat. Hal ini sangat jauh berbeda dengan Yogyakarta yang memiliki hak atas tanah dan hutan di Yogya. Dan saat ini Pemerintah Aceh juga tersandera dengan permasalahan peta hutan yang berbeda-beda antara Pemerintah Aceh, KLHK dan LSM pemerhati lingkungan. Padahal banyak fasilitas pemerintahan dan sarana ibadah yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Jadi kedepan kami mendorong KLHK secepatnya melakukan singkronisasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya. []
Discussion about this post