MEDIAACEH.CO, Pidie – Terpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi di Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Pidie Nurizal ST, siang tadi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie ke Rumah Tahanan Negara kelas II B Sigli.
Nurizal merupakan Wakil Direktur I CV Penamas Architect Design adalah satu dari tiga terpidana yang telah mendapat putusan Mahkamah Agung pada 21 Februari 2017 lalu, yang terbukti bersalah telah merugikan negara senilai Rp 503.467.420,73 dari total nilai kontrak sebesar Rp 5.211.300.000 untuk proyek tersebut dari sumber dana APBN tahun 2012.
“Dua terpidana lainnya adalah Ir Jamaluddin sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Suryadi ST yang merupakan site manager PT Syakura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Efendi SH. Selasa, 16 Mei 2017.
Jamaluddin saat itu merupakan PPK pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pidie, menurut Efendi, hari ini juga akan dijemput dari tempat domisilinya di Banda Aceh dan akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Lambaro, Banda Aceh.
Sementara Suryadi, belum dieksekusi karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Efendi menyebutkan, masih menunggu tindakan kooperatif dari terpidana Suryadi agar mau memenuhi panggilan dari kejaksaan.
“Apabila tidak mau, maka saudara Suryadi akan dijemput paksa dan dalam jangka waktu 40 hari akan dimasukan dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejari Pidie,” katanya.
Efendi menjelaskan, selain tiga terpidana korupsi tersebut, terdapat satu orang lagi yang belum mendapat putusan dari Mahkamah Agung yaitu direktur PT Syakura Muzamir Ahmad SE.
Menurutnya, kasus pidana korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi di Gampong Pucok itu, sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun oleh hakim Tipikor memutuskan bebas terhadap keempat pelaku tersebut, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengujukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 April 2016.
Dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mahkamah Agung memutuskan Nurizal bersalah, dipidana 5 tahun, enam bulan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp 176.940.000,” ujar Efendi.
Sementara Jamaluddin kata dia, Mahkamah Agung memutuskan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Discussion about this post