MEDIAACEH.CO, Jakarta – Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
“Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Argo mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya. Dari alat bukti tersebut, keduanya dinyatakan cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada dua alat bukti yang cukup,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih punya waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, ahli telematika Dr Abimanyu diminta pendapat mengenai foto porno wanita yang beredar di internet adalah asli dan bukan rekayasa. Sementara ahli face recognition dari Inafis Polri menyatakan bahwa foto wanita porno–yang tersebar di internet–identik dengan Firza Husein[]
Discussion about this post