MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur mengungkapkan, pihaknya telah memberhentikan atau mencopot JND (38) terduga pencabulan, dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Diklat Aceh Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Aceh Timur Irfan Kamal melalui sekretarisnya T Didi Farisha saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Aceh Timur, Senin 15 Mei 2017.
“Hari ini langsung kita lakukan pembebasan Surat Kerja (SK) terhadap yang bersangkutan, guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian,” kata T Didi Farisha.
Baca juga: Cabuli Rekan Kerjanya di Toilet, PNS Aceh Timur ini Dibekuk Polisi
Saat disinggung sangsi apa saja yang akan diberikan, Sekretaris BKPSDM mengatakan tergantung pimpinan, kalau memang terbukti bersalah yang bersangkutan harus pindah itupun kalau ada daerah lain yang mau menerima.
Ia juga menyangkan hal tersebut terjadi, karena menurut amatannya dan para pegawai lainnya, tersangka merupakan sosok yang alim dan taat kepada agama, bahkan yang bersangkutan sering menunaikan puasa Senin-Kamis, dan selama ini tidak terlihat keanehan terhadap yang bersangkutan.
“Terkadang naas dan musibah itu terjadi di luar sepengetahuan manusia, karena menurut amatan kami yang bersangkutan baik orangnya dan taat kepada agama, tapi takdir berkata lain, kita harapkan korban juga tabah dan sabar dalam menjalani semua ini,” kata T Didi Farisha.
Discussion about this post