MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus permohonan suntik mati (euthanasia) yang diajukan Berlin Silalahi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin 15 Mei 2017.
Sebelumnya, permohonan suntik mati tersebut diantarkan langsung oleh istri Berlin Silalahi didampingi Safaruddin Yara.
Sidang yang dimulai sejak Pukul 11.00 WIB itu menghadirkan dua orang saksi, masing-masing adalah Pupita Dewi dan Habibah, keduanya adalah tetangga yang tinggal bersebelahan dengan Berlin Silalahi.
Dalam kesaksiannya, mereka menyampaikan kepada ketua Hakim Ngatimin tentang kondisi kondisi Berlin Silalahi.
Menurut keduanya, ayah dari dua anak itu sudah menderita TBC sejak 2012 lalu, sehingga mengakibatkan kerapuhan pada tulang yang mengakibatkan Berlin yang sebelumnya berprofesi sebagai montir bengkel tidak lagi bisa memberi nafkah lahir dan batin untuk keluarganya.
Sementara istrinya, Ratna Wati tidak memiliki pekerjaan tetap untuk bisa membiayai kehidupan keluarga tersebut.
“Untuk makan kalau ada kemudahan kami kasih ke Pak Berlin dan keluarganya, sementara Istri jaga suaminya,” kata Puspita Dewi.
Menurut Dewi, sehari-hari Berlin hanya terbaring di tempat tidur tanpa bisa berbuat banyak, sehingga tidak mampu untuk membiayai kehidupan keluarganya.
Ia mengatakan, satu dari dua putri hasil pasangan Berlin dan Ratna diberikan pada saudaranya karena tidak memiliki biaya untuk merawatnya.
Hakim tunggal, Ngatimin menjwalkan sidang lanjutan pada Kamis 18 Mei 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan barang bukti hasil berupa hasil pemeriksaan dokter RSDUZA atas penyakit yang didera Berlin Silalahi.
Sementara Direktur YARA Safaruddin mengatakan, untuk sidang lanjutan nanti pihaknya akan menghadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan keadaan Berlin Silalahi tersebut.
“Kami mengajukan ini berharap agar hakim mengabulkan permohonan suntik mati ini, jika nanti dinilai tidak bisa dikabulkan itu adalah kewenangan hakim, ” pungkasnya.
Discussion about this post