MEDIAACEH.CO, Timika – Manajemen PT Freeport Indonesia diketahui telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja di Timika sejak beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Septinus Soumilena di Timika, Senin, mengakui telah menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.
“Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua,” kata Septinus.
Ia menerangkan bahwa Disnakertrans-PR Mimika telah berupaya mencegah terjadi PHK karyawan PT Freeport yang melakukan aksi mogok kerja di Timika dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport sejak 12 April 2017.
“Ternyata surat yang kami kirimkan terlambat karena saat surat dikirim ternyata sudah ada 430 orang karyawan yang di-PHK. Hari ini juga kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini. Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840 orang,” kata Septinus.
Pemkab Mimika, katanya, berupaya sesegera mungkin memfasilitasi kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI guna mencegah terjadi PHK besar-besaran karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang ikut serta dalam aksi mogok kerja.
“Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan segera kembali bekerja. Kalau tidak kembali bekerja maka PHK akan berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika,” kata Septinus.
Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada karyawan yang beredar di Timika pada Senin 15 Mei 2017, disebutkan bahwa perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi masing-masing.
“Pengunduran diri secara sukarela merupakan konsekuensi bagi karyawan yang terlibat dalam mogok kerja tidak sah yang tidak menghubungi perusahaan untuk mengkonfirmasikan kesempatan mereka dalam kembali bekerja. Sebanyak 840 karyawan telah menghadapi konsekuensi ini dan lebih banyak karyawan juga akan menghadapinya apabila mereka tidak segera menghubungi perusahaan,” demikian bunyi interoffice memo yang dikirim manajemen PT Freeport kepada karyawannya di semua area kerja perusahaan itu.
Selanjutnya disebutkan bahwa tindakan PHK bagi 840 karyawan yang memilih mogok kerja tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, namun mengacu pada ketentuan Pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.
“Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan. Artinya, mereka tidak lagi menjadi karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir.Kami ingin karyawan kami kembali. Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka sendiri apakah mereka ingin bergabung kembali dengan karyawan yang saat ini terus bekerja atau meninggalkan perusahaan dan menghadapi masa depan yang tak pasti,” ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice President Human Resources PT Freeport.
Perusahaan menyatakan terus berupaya menghentikan intimidasi dan provokasi terhadap karyawan yang masih ingin kembali bekerja.
Untuk diketahui, aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Namun sebagian karyawan yang lain diketahui telah meninggalkan tempat kerjanya sejak pertengahan April 2017.
Ada sejumlah tuntutan dibalik aksi mogok karyawan PT Freeport tersebut yaitu meminta manajemen menghentikan program Furlough, mendesak manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena Furlough, mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika tanpa PHK serta menghentikan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus serikat pekerja.
Discussion about this post