MEDIAACEH.CO, Pidie Jaya – Dua warga Gampong Keudee Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya diringkus polisi setelah terbukti menjual ganja. Polisi yang menyamar sebagai pembeli menyita empat kilogram ganja siap edar.
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pidie meringkus Z (39 tahun) dan H (35 tahun), di pinggir Jalan Banda Aceh – Medan di gampong setempat pada Minggu 14 Mei 2017 malam tadi, setelah menyamar sebagai pembeli ganja.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja kering di wilayah Keudee Lueng Putu. Berbekal informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menjebak pengedar ganja dengan menyamar sebagai pembeli,” ujar AKP Raja Aminuddin Harahap, Resnarkoba Polres Pidie, Senin 15 Mei 2017.
Pelaku tidak mengetahui bahwa mereka sedang bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar dan menyetujui untuk bertemu di lokasi yang telah disepakati di pinggir jalan nasional.
“Anggota langsung meringkus pelaku, setelah menyerahkan barang haram seberat 4 kilogram yang dibungkus dengan kertas koran tersebut,” Kata Harahap.
Dia menyebutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah meresahkan masyarakat tersebut, kedua pelaku pengedar bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post