MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi keputusan Pemerintah Indonesia terkait rencana pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
Meski demikian, Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menilai, HTI tetap memperoleh kesempatan dan berargumentasi mengenai tuduhan Pemerintah Indonesia.
Menurut Jimly, bila memang merasa tidak bersalah, maka para pengurus dan anggota HTI harus membuktikannya secara hukum di pengadilan.
“Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI,” ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin 15 Mei 2017.
Jimly menuturkan, sesuai konstitusi setiap orang memiliki hak untuk berserikat dan berorganisasi.
Di sisi lain, kata Jimly, konstitusi juga mensyaratkan setiap organisasi itu tidak boleh melanggar ketentuan konstitusi dan ideologi negara.
Keputusan membubarkan HTI, lanjut Jimly, tidak boleh dibuat secara sepihak meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila.
“Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi,” ujar Jimly.
“Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama,” tambahnya.
Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Polri Punya Bukti Ideologi HTI Bertentangan dengan NKRI
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum
Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Dewan Pimpinan Pusat HTI menyatakan menolak upaya pembubaran HTI oleh pemerintah. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai, langkah pemerintah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
HTI menolak jika organisasinya dituduh berideologi anti-Pancasila.[]
Sumber: Tribunnews
Discussion about this post