MEDIAACEH.CO, Nunukan – Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan 4 gading gajahdi Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Sabtu 13 Mei 2017 sekitar pukul 18.00 WITA.
Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan, Sapto Hudaya mengatakan, 4 buah gading gajah yang berasal dari Tawau, Malaysia itu dibawa oleh FL, warga Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). FL diketahui bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Lahat Satu, Malaysia.
“Empat gading diketahui setelah melalui pemeriksaan x-Ray Bea Cukai Nunukan Sabtu sekitar pukul 18.00 WITA. Gading tersebut kemudian di serahkan ke Balai Karantina,” ujar Sapto Minggu 14 Mei 2017.
Gading tersebut disembunyikan dalam kantong plastik dan dicampur dengan pakaian bekas. Menurut pengakuan FN, gading gajah itu rencananya akan dijadikan sebagai mahar pernikahan sepupunya di Flores.
“Dari pengakuan pemilik nilai keempat gading ini Rp 20 juta,” imbuh Sapto.
Upaya penyelunduan gading gajah tersebut menurut Sapto Hudaya telah melanggar pasal 5, UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi, “setiap pemasukan media pembawa hewan dan tumbuhan wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pihak berwenang di negara asal.”
Di samping itu juga telah melanggar Undang undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2).
Pasal 21 ayat (2) huruf d berbunyi, “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.”
Gading gajah tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup Nunukan sore ini.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post