MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menilai, pernyataan Pemkab Aceh Besar melalui Plt Sekdakab Aceh Besar Iskandar hanya berbicara di atas kertas dan tidak membuktikan ke lapangan.
Haji Uma menyarankan kepada Plt Sekdakab Aceh Besar sebelum berbicara untuk membaca kembali surat Bupati Aceh Besar Tanggal 04 April 2017 tentang Permasalahan Korban Tsunami Barak Bakoy yang tembusannya turut disampaikan kepada Anggota DPD RI.
Poin kedua surat tersebut dapat disimpulkan bahwa, dari 396 penerima rumah bantuan yang ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Besar Nomor 256 Tahun 2011 Tanggal 1 Agustus 2009, masih ada 3 penerima yang belum dapat menempati rumah bantuan dan masih menghuni Barak Bakoy.
Hal tersebut terjadi karena beberapa kavling rumah tersebut telah diserobot dan ditempati oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Data tersebut sesuai dengan bagian lampiran surat yang dikirimkan oleh Haji Uma kepada Pemkab Aceh Besar, Gubernur Aceh dan Polda Aceh.
“Yang anehnya hari ini, Plt Sekdakab Aceh Besar mengatakan bahwa, ketiga korban tersebut sudah mendapatkan bantuan rumah Saudi Charity Compaign di Gampong Mireuk Lamreudeup, sementara dalam surat yang mereka tembuskan kepada kami, ketiga korban belum dapat menempati rumah bantuan, anda itu Sekda atau apa?” ujar Haji Uma.
“Jadilah pemimpin yang arif dan bijaksana, dapat memilah permasalahan yang terjadi,” kata Haji Uma lagi
Terkait penerima rumah bantuan yang tidak tercatat sebagai penduduk Aceh Besar, Haji Uma menjelaskan, bahwa Pemkab Aceh Besar hanya menyerahkan rumah kepada korban karena lokasi rumah bantuan yang dibangun berada di wilayah Aceh Besar.
Discussion about this post