MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dengan berbagai pertimbangan.
Menurut Kaspudin, vonis yang mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara disertai perintah penahanan itu pasti sudah mempertimbangkan sisi hukum, rasa keadilan, yurisprudensi, dan lainnya. “Ada dasar hukumnya putusan itu,” kata Kaspudin dalam diskusi bertema Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.
Dia mengatakan, hakim memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas campur tangan pihak mana pun, dan tidak bisa diitervensi. Hakim juga tentu menjaga kredibilitas, kemandirian, dan mempertimbangkan rasa keadilan.
Karenanya, hakim juga bisa memutus di luar tuntutan jaksa penuntut umum. “Hakim sah-sah saja melakukan di luar permintaan jaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut Kaspudin mengatakan, perkara Ahok ini haruslah dipandang dari kacamata hukum secara jernih. “Kalau kacamata hitam, biru, merah, dan lain-lainnya akan lain (pandangannya),” kata dia.
Discussion about this post