MEDIAACEH.CO, Roma – Kapten kapal pesiar Costa Concordia yang menabrak karang dan tenggelam sehingga menewaskan 32 orang, kalah dalam upaya kasasinya, Jumat 12 Mei 2017.
Mahkamah Kasasi Italia malah mengukuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk Francesco Schettino yang ditetapkan di pengadilan rendah.
Schettino dianggap bertanggung jawab atas kematian puluhan orang dan tenggelamnya kapal itu di dekat Pulau Giglio, Tuscany.
Dia juga didakwa meninggalkan kapal yang tenggelam itu di saat penumpang dan anak buahnya masih berada di atas kapal.
“Akhirnya Schettino akan membayar kesalahannya,” kata Michelina Suriano, salah seorang kuasa hukum penumpang.
Sementara itu, kuasa hukum Schettino, Saverio Sanese mengatakan, mantan kapten itu hanya menjadi kambing hitam dan dia sangat sedih mendengar keputusan final ini.
Senese mengatakan, dia akan mempelajari keputusan itu dan melihat kemungkinan untuk mengajukan banding ke pengadilan HAM Eropa.
Sementara para pengacara penumpang juga mengungkapkan kekecewaannya karena hanya Schettino yang dikirim ke penjara.
Sebab, para pengacara itu meyakini, bahwa orang-orang yang bekerja di perusahaan pelayaran itu juga harus menanggung kesalahan yang sama.
“Bagi klien kami, sebuah babak sudah ditutup,” kata Massimiliano Gabrielli, pengacara beberapa penumpang.
“Kami sangat menyesal karena satu-satunya yang akan masuk penjara adalah Schettino,” ujar Gabrielli.
Sebanyak 4.200 penumpang dan kru berada di atas kapal pesiar Costa Concordia yang mengarungi Laut Tengah saat menabrak karang pada 13 Januari 2012.
Jaksa penuntut mengatakan, Schettino membawa kapal itu terlalu dekat dengan pesisir pulau. Schettino juga dianggap meremehkan tingkat kerusakan dan membuang waktu saat menjalankan penyelamatan.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post