Minggu, November 9, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Ini Syarat Korban Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

by Redaksi
12 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan langsung kepada korban kecelakaan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Pencairan santunan kepada korban kecelakaan mampu diselesaikan rata-rata dalam dua hari delapan jam.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, untuk korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit, perusahaan asuransi pelat merah ini langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Jasa Raharja mengetahui dengan cepat dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.

“Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas kita bayar ke rumah sakit supaya enggak ditagih,” tutur Budi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.

Sedangkan, untuk korban meninggal dunia, lanjut Budi, Jasa Raharja pun dengan cepat langsung mendatangi keluarga dan mendata dengan lengkap. Dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.

“Surat kalau meninggal dari rumah sakit kita dapat,” tutur Budi.

Seperti diketahui, perusahaan pelat merah ini menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat per 1 Juni 2017. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah. 

Untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.[]

 

Sumber: Detik

Previous Post

Digerebek di Rumah Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ini Sempat Melawan

Next Post

Pengganti Rossi Diklaim Sudah Ditentukan Yamaha

JanganLewatkan!

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

by Redaksi
8 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Palembang - Tanpa memahami prinsip dasar elemen jurnalisme tentang kebenaran, disiplin verifikasi, indepedensi, serta loyalitas kepada publik akan berdampak...

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

by Redaksi
6 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menggelar Rapat Pleno Perdana pasca terbentuknya kepengurusan masa bakti 2025–2029...

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sabang – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mendampingi Chief Executive Officer (CEO) Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan,...

Next Post

Pengganti Rossi Diklaim Sudah Ditentukan Yamaha

Gerindra: Penangguhan Penahanan Bisa untuk Orang Gila

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

8 November 2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

6 November 2025
Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

5 November 2025
Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

5 November 2025
Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

5 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO