MEDIAACEH.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, menanggapi permohonan penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, soal tersebut harus diketahui masuk ke kategori pidana atau perdata.
“Karena, caranya berbeda. Dalam proses pelaksanaan putusan hakim bisa saja ada saja yang dilakukan untuk permohonan penangguhan penahanan. Ini perkaranya cenderung orang yang sakit permanen atau orang yang gila,” kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.
Desmond menuturkan kecenderungannya hanya orang yang sakit jiwa yang permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Persoalannya, belakangan ini seringkali hal hukum terbentur oleh hal yang dianggap 'tak sehat'.
“Misal, demo ini ada apa? Apakah ini by design? Kan jadi fitnah. Dalam hukum seharusnya fitnah tak ada. Menurut saya agak susah dikomentari hal-hal itu, tapi realita akhir akan membuktikan. Dalam proses hukum itu kan akan dibuktikan,” kata Desmond.
Ia mengatakan kalau ada kekotoran kekuasaan peradilan, polisi, jaksa termasuk apakah ada peranan pemerintahan yang melakukannya by design, maka hal ini dianggap sebagai posisi yang tidak sehat.
“Akhirnya yang dirugikan semua ini pimpinan nasionalnya. Dalam kasus Ahok ini sangat kental kecenderungan kekuasaan berpihak pada Ahok. Saya pikir Pak Jokowi tak sebodoh itu, secara politik ke depan merugikan dia. Pak Jokowi harus sadar ini dirugikan kepentingan politik beliau, kalau masih mimpi jadi pimpinan nasional ke depan 5 tahun lagi,” kata Desmond.
Sebelumnya, Djarot Siaful Hidayat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan penangguhan penahanan untuk Ahok. Bahkan Djarot siap untuk menjaminkan dirinya.
Sejumlah tokoh lain juga ikut menjaminkan dirinya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok. Mereka antara lain Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. []
Sumber: VIVA
Discussion about this post