MEDIAACEH.CO, Jakarta – Polisi memastikan tak bisa sembarangan menjenguk tahanan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sebelum menjenguk, harus mengirimkan surat pemberitahuan dahulu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ahok saat ini masih berada di tahanan Mako Barimob, Depok menjalani massa tahanannya sebagai terpidana kasus penistaan agama. Namun, tak bisa orang dengan seenaknya keluar masuk Mako Brimob sekedar menjenguk Ahok.
“Kalau mau nengok ada waktunya. Ada suratnya dari siapa, diberitahukan dahulu,” ujarnya pada wartawan, Kamis 11 Mei 2017.
Menurutnya, selain menjenguk, tak bebas pengunjung membawa sesuatu ke dalam Mako Brimob, contohnya saja karangan bunga. Polisi sudah tidak memperkenankan massa pendukung Ahok membawa karangan bunga ke dalam Mako Brimob.
“Bunga sudah kita tolak, jadi memang tidak seenaknya, jenguk yah ada batas waktunya-waktunya kapan,” tuturnya.
Discussion about this post