MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga terindikasi tindak pidana perpajakan. Demikian terungkap dalam persidangan terdakwa suap Penyidik Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas itu, kemudian diakui Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.
“Betul ada nota dinas,” kata Dadang di hadapan majelis hakim.
Terungkap bahwa nota dinas yang ditunjukkan jaksa KPK itu tercantum sejumlah nama wajib pajak, baik selaku perorangan, maupun korporasi. Dua di antaranya, yakni wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Dalam catatan lain yang ditemukan jaksa, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.
Selain itu, terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah. Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013 – 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
“Daftar harta 2014, berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar,” kata anggota tim jaksa KPK.
Terdakwa Handang Soekarno, merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Nota dinas itu ditemukan, saat penyidik KPK menggeledah kediaman Handang di tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar US$148.500, atau senilai Rp1,9 miliar. dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan, agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. [] Sumber: VIVA.co.id
Discussion about this post