Rabu, November 12, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

ICMI Pastikan Vonis Hakim Kepada Ahok Sudah Tepat

by Redaksi
11 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Secara hukum, vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama sudah tepat. Ini lantaran vonis itu diberikan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan.

Begitu kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Digdoyo kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (11/5). Menurutnya, selama persidangan banyak hal yang memberatkan Ahok.

“Ahok terbukti menista Al Qur'an sebagai kitab suci agama Islam, unsur 'dengan sengaja' juga terpenuhi, dan dia tidak merasa bersalah, tak menyesal bahkan potensial ulangi perbuatannya,” ujar pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.

Selain itu, kasus Ahok juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa.

Tidak hanya itu, kasus ini dinilai murni penodaan agama dan tidak berhubungan dengan Pilgub DKI Jakarta.

“Dari sidang pertama sampai sidang ke 20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada. Oleh karenanya, putusan majelis hakim tersebut tepat dan bukan putusan yang ultra oetuta karena murni kasus pidana. Sedangkan ultra petita biasanya berlaku dalam kasus perdata,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa dibenarkan dalam persidangan. Kata dia, hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan. 

“Pertimbangan rasa keadilan itulah yang membuat hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa. Apalagi hakim masih gunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni pasal 156a,” ujar Anton.

“Hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan. Tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan,” pungkas mantan petinggi Polri yang pernah menangani kasus penistaan agama itu.[] Sumber: RMOL.co

Previous Post

Ilmuwan Muslim Rintis Konsep Batas Wilayah

Next Post

Rocky Ingatkan Camat Untuk Awasi Dana ADG

JanganLewatkan!

Pelajar Diminta Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia di Dunia

Pelajar Diminta Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia di Dunia

by Redaksi
10 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Palembang - Kekuatan media massa dalam diplomasi kontemporer sebagai medan pertempuran narasi. Kaum pelajar tidak boleh membiarkan narasi Indonesia...

Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

by Redaksi
9 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Musyawarah Provinsi (Musprov) Indonesia Woodball Association (IWbA) Provinsi Aceh Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Asrama...

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

by Redaksi
8 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Palembang - Tanpa memahami prinsip dasar elemen jurnalisme tentang kebenaran, disiplin verifikasi, indepedensi, serta loyalitas kepada publik akan berdampak...

Next Post

Rocky Ingatkan Camat Untuk Awasi Dana ADG

117 CPNS di Aceh Singkil Terima SK 100 Persen

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pelajar Diminta Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia di Dunia

Pelajar Diminta Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia di Dunia

10 November 2025
Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

9 November 2025
Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

8 November 2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

6 November 2025
Ecoprint Sabang: Karya Perempuan yang Tumbuh dari Pandemi menjadi Produk Andalan Wisata Aceh

Ecoprint Sabang: Karya Perempuan yang Tumbuh dari Pandemi menjadi Produk Andalan Wisata Aceh

6 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO