MEDIAACEH.CO, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan menghargai vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Gereja meminta pemerintah meninjau ulang Pasal 156 KUHP yang dinilai sangat diskriminatif dan masuk ke dalam kategori pasal karet.
“Sebagai bagian utuh dari masyarakat Indonesia, kami menghargai, dan harus mematuhi, putusan hukum yang berkeadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami sungguh menghormati kebebasan hakim,” kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Mei 2017.
Gereja juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menghargai dan mematuhi hukum. Sebab, putusan Ahok belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam kaitan dengan putusan PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama tersebut, kami menilainya sebagai yang belum berkekuatan hukum tetap, karena Ahok masih mengajukan banding,” kata Jeirry.
Jeirry berpendapat, sejak awal, gereja menyaksikan proses peradilan ini sarat dengan kepentingan politik, yang mewujud dengan pemaksaan kehendak dari sekelompok kepentingan melalui pengerahan massa.
“Kami berharap bahwa proses hukum yang berlangsung sungguh-sungguh bebas dan tidak memihak,” kata dia.
Jeirry menyayangkan bahwa tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam tidak ditindak. Meski dapat dikatakan sebagai merendahkan wibawa peradilan.
“Keadaan seperti ini, menurut kami, sangat membahayakan dalam pembangunan hukum ke masa depan,” kata Jeirry.
Gereja khawatir, putusan PN Jakarta Utara ini akan menjadi pintu masuk bagi rangkaian kriminalisasi oleh kelompok-kelompok masyarakat dan aparat dengan mengajukan berbagai klaim dan tuduhan akan penistaan agama.
Undang-undang penodaan agama, menurut Jeirry, sangat sumir dan rentan untuk digunakan secara semena-mena, sesuai dengan kepentingan atau pesanan kelompok atau pihak tertentu.
“Olehnya, kami mengimbau Negara (pemerintah dan parlemen) untuk merevisi undang-undang ini agar lebih sesuai dengan upaya penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia,” kata dia.
Menurutnya, gereja meminta pemerintah memerhatikan secara serius kecenderungan pemaksaan kehendak oleh kelompok-kelompok masyarakat melalui tekanan dan pengerahan massa yang disertai dengan ujaran-ujaran kebencian.
“Pembiaran terhadap kecenderungan seperti ini akan membawa masyarakat dan bangsa kita kearah kehancuran. Dan, harus juga dihindari kemungkinan mengorbankan seseorang sebagai tumbal demi ketenteraman sekelompok orang atau atas alasan keamanan masyarakat,” katanya.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok mengutip ayat itu ketika berbicara di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Discussion about this post