Jakarta – Meski terus-terusan menyebut rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wewenang Menko Polhukam, namun Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya angkat bicara. Yasonna menegaskan, pemerintah siap bertarung dan membawa bukti-bukti ke pengadilan terkait hal ini.
“Tentu (siap bertarung). Meyakinkan peradilan bahwa itu… dan masing-masing sudahlah kita serahkan. Itu kan sistem hukumnya. Tapi pemerintah pasti mengajukan bukti-bukti,” kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Yasonna menjelaskan, 'pemerintah' yang dimaksud meliputi semua pihak yang terlibat. Di antaranya Polri, BIN, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan.
“Yang bawa ke pengadilan pemerintah, artinya pemerintah di sini, baik Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, Polri, menyusun argumen-argumen. Formalnya dari sini menyurati Kejaksaan. Kan data-data ada di Polisi, data yang lain mungkin BIN ada informasi. Kita menghormati, negara hukum kan,” jelas Yasonna.
Ditanya soal proses detail pengajuan ke pengadilan, Yasonna meminta masyarakat menunggu. Dia hanya minta masyarakat terus menjaga keberagaman dan tetap kompak dengan rencana pembubaran HTI ini.
“Pokoknya melalui peradilan, kan itu saja. Bagaimana itu nanti, kita lihat lah. Harus langkah hukum, ya proses peradilan,” ujar Yasonna.
“Janganlah kita menghabiskan energi untuk hal-hal yang bisa membuat disintegrasi. Saya kira bangsa ini sangat heterogen. Maka kita sebagai anak bangsa sudahlah, kompak-kompak saja,” tuturnya. | sumber: detik.com
Discussion about this post