MEDIAACEH.CO, Banda Aceh,- Samsul Bahri diberhentikan dari posisi ketua Panwaslih Aceh.
Hal ini merupakan hasil putusan sidang DKPP yang berlangsung pada Rabu 10 Mei 2017. Sidang ini berlangsung melalui video call.
Pantauan mediaaceh.co dari kantor Bawaslu Aceh, sidang putusan dari laporan pemohon bernama Marwansyah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah ini, dipimpin langsung oleh Jimly Asshiddiqie serta didampingi para unsur pimpinan lainnya. Sedangkan ke empat komisioner Panwaslih Aceh juga terlihat hadir langsung ke ruang sidang DKPP RI.
Sidang ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Samsul Bahri diberhentikan dari ketua Panwaslih Aceh. Namun yang bersangkutan masih sebagai komisioner Panwaslih Aceh,” ujar majelis hakim melalui video call.
Sebagaimana yang diketahui, gugatan ini dilayangkan Ketua Panwaslih Aceh Tengah atas klaim Samsul Bahri bahwa di wilayah Tengah banyak kecurangan, sehingga Teradu memilih turun ke wilayah tersebut. Teradu mengatakan ada 10.000 suara yang dialihkan ke salah satu paslon. Hal inilah yang kemudian dipersoalkan.
Discussion about this post