MEDIAACEH.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan DPR agar saksi pemilu dibiayai pemerintah bukanlah hal baru. Padal tahun 2014, usulan yang sama juga pernah dilontarkan DPR namun gagal terealisasi.
DPR saat itu mengusulkan agar dana parpol dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak mengelola dana dimaksud karena akan membebani Bawaslu dan mengganggu fokus atau konsentrasi Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.
Selain itu, mekanisme akuntabilitasnya tidak jelas sehingga, rawan terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, kata Titi, semestinya DPR tak perlu kembali coba-coba mengupayakan usulan ini.
“Saksi dibiayai parpol merupakan usulan usang yang coba dihidupkan lagi,” ujar dia saat dihubungi Selasa 9 Mei 2017.
Di sisi lain, negara selalu menekankan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, usulan tersebut jelas bertentangan.
“Usulan ini akan memakan biaya besar dan membebani anggaran negara sangat banyak,” ujar Titi.
Titi melanjutkan, usulan DPR tidak akan banyak berkontribusi bagi perbaikan kualitas dan integritas pemilum karena saksi pemilu hanya ditempatkan untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal, selama ini tidak banyak pelanggaran atau kecurangan terjadi di TPS. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS sangat terbuka dan transparan, di mana semua orang bisa ikut melihat dan mengawasi.
Adapun pelanggaran dan kecuarangan banyak terjadi saat rekapitulasi suara di PPS dan PPK.
“Semestinya ini yang harus diatasi. Memastikan tidak ada manipulasi dan kejahatan pada rekapitulasi suara,” kata Titi.
Titi menambahkan, pada 2014,
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada usulan dari DPR agar saksi saat pemilu dibiayai oleh APBN. Hal itu disinggung Tjahjo saat ditanyai wartawan soal perkembangan pembahasan RUU Pemilu.
“Jadi masih akan dibahas biaya saksi pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden) itu dari mana. Kalau DPR ingin saksi dari APBN. Itu usulan Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu, kami tak bisa sebutkan satu partai saja,” kata Tjahjo.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkam dari usulan tersebut, terutama soal besaran anggaran. Jika usulan tersebut disetujui, sekali pencoblosan negara harus menganggarkan sekitar Rp 10 triliun.
Begitu pula jika terjadi putaran kedua, negara harus kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk membiayai seluruh saksi. Padahal, masih banyak pula kebutuhan di sektor lain yang harus dibiayai negara.
“Saksi kan kalau per orang sekitar Rp 300.000. Ini Rp 10 triliun sekali coblosan. Kalau ada tahap kedua ada lagi. Kalau Rp 10 triliun sampai Rp 20 triliun buat bangun SD kan sudah bisa banyak,” ujar Tjahjo.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post