MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pasangan hubungan badan sesama jenis homoseksual, MH dan MT dituntut hukuman sebanyak 80 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Selasa 10 Mei 2017.
Baca: Hari Ini Pelaku Homoseksual Jalani Persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh
MH (20 tahun) meurapakan warga asal Bireuen dan MT (24) warga Sumatra Utara, keduanya tertangkap basah oleh warga rukoh saat sedang melakukan hubungan badan di salah satu rumah kos, Rukoh, Darussalam pada Selasa 28 Maret 2017.
Dalam sidang dakwaan yang juga menghadirkan dua orang saksi itu, Mahkamah Syariah Banda Aceh yang mengadili dan memeriksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan jarimah liwath dan melanggar pasal 63 Ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor enam tahun 2017 tentang hukuman jinayah.
Sidang tuntutan terhadap MH dan MT dipimpin langsung Majelis Hakim Khairil Jamal dan hakim anggota Yusri dan Rosmani.
“Keduanya terbukti melakukan tindakan pidana jarimah liwath ancaman pidana 100 kali cambuk. Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa keduanya dituntut 80 kali cambuk,” kata Gulamaini, Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian Persidangan ditunda selama satu Minggu menunggu keputusan hakim yang akan berlangsung pada sidang lanjutan Rabu 17 Mei 2017 mendatang.
“Keputusan terhadap tuntut itu menunggu keputusan hakim yang akan berlangsung Minggu depan,” ujarnya.[]
Discussion about this post