MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Ermiadi Abdul Rahman mengatakan permasalahan Lembaga Komisioner Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh saat ini hanya tinggal persoalan administrasi yang belum selesai. Berhubungan dengan keuangan negara maka ada prosedur dan aturan namun hal ini bukan kendala tapi adalah hal normatif.
“Permasalahannya karena KKR ini bukan lembaga sturktural maka dicari dinas yang bisa ditempatkan uang itu yang sama dengan kegiatan kkr, saya kira masalahnya tinggal pada sekda,” ujarnya, pada sejumlah wartawan usai audiensi bersama komisioner KKR dan Pemerintah Aceh, Rabu 10 Mei 2017, di ruang Badan Anggaran DPRA.
Sementara itu, terkait dengan sekretariat atau kantor KKR Aceh Dinas Pendapatan nantinya akan membuat surat serah terima penggunaan aset.
“Itu harus dibuat dalam beberapa pasal dan setelah itu tinggal serah terima untuk digunakan oleh komisioner KKR lokasinya di daerah Lhung Bata dekat dengan dinas Pengairan.
Disamping itu, menanggapi pernyataan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang meminta KKR dibubarkan, ketua komisi yang baru terpilih ini menilai hal tersbeut hanyalah angin lalu.
“Soal yara minta buburakan itu adalah hak mereka masalah dia berfikir bubar yang jelas ini sudah disepakati dan dimintai pendapat dulunya. Jika ada satu dua orang yang berbeda pendapat itu saya anggap hanya angin berlalu.”[]
Discussion about this post