Minggu, November 9, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum

by Redaksi
10 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

“Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

“Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,” ujar Budi Gunawan.

Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa “Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat”, maka prinsip “clear and present danger” dapat diterapkan.

“Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” tuturnya.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut, menurut pemerintah, telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti – Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.[]

 

Sumber: Kompas

Previous Post

Hari Ini Pelaku Homoseksual Jalani Persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh

Next Post

Hilang 33 Tahun Lalu, Pantai Ini Muncul Kembali

JanganLewatkan!

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

by Redaksi
8 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Palembang - Tanpa memahami prinsip dasar elemen jurnalisme tentang kebenaran, disiplin verifikasi, indepedensi, serta loyalitas kepada publik akan berdampak...

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

by Redaksi
6 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menggelar Rapat Pleno Perdana pasca terbentuknya kepengurusan masa bakti 2025–2029...

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sabang – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mendampingi Chief Executive Officer (CEO) Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan,...

Next Post

Hilang 33 Tahun Lalu, Pantai Ini Muncul Kembali

Mengadu ke DPR, HTI Minta Perlindungan ke Fadli Zon

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

8 November 2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

6 November 2025
Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

5 November 2025
Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

5 November 2025
Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

5 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO