MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pasangan yang diduga telah melakukan homoseksual di salah satu rumah kos di Rukoh, Darussalam pada Selasa 28 Maret 2017 lalu hari ini menjalani sidang dakwaan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Kedua pelaku berinisial MH (20) asal Bireuen dan MT (24) warga Sumatra Utara saat di ini sedang menjalani sidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Saat ini sidang sedang berlangsung dengan tertutup, pantau mediaaceh.co, dalam ruangan sidang turut dihadiri dua orang saksi mata yang melihat keduanya melakukan hubungan badan sesama jenis.
Saat ini sedang berlangsung penyampaian keterangan dari saksi mata yang juga tinggal di di Rukoh, Darussalam.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Khairil Jamal, Yusri dan Rosmani.
Hingga berita ini diturunkan mediaaceh.co belum mendapatkan hasil putusan sidang tersebut.[]
Discussion about this post