MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung? menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum berupa gugatan praperadilan diajukan Syafruddin karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004. (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI)
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gugatan Syafruddin didaftarkan pada Kamis 4 Mei 2017 lalu dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan terkait sah tidaknya penetapan Syafruddin sebagai tersangka.
?Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah menerima surat panggilan dari pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diajukan ?Syafruddin.
Surat panggilan tersebut diterima KPK sejak Senin 8 Mei 2017. Dari surat panggilan tersebut diagendakan persidangan pertama akan dilangsungkan pada Senin 15 Mei mendatang.
“Terkait gugatan praperadilan tersangka SKL BLBI ini, kami akan hadapi dengan argumentasi. Secara formil kami harus tunjukkan bukti-bukti yang ada di persidangan,” tuturnya.
Discussion about this post