MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Jaringan Mahasiswa Kota (JMK) meminta pemerintahan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah kedepan menerapkan PP Nomor 5 tahun 2017 dalam agenda proriatas selama 100 hari kerja pertama.
PP nomor 5 tahun 2017 tersebut merupakan aturan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, dalam PP tersebut disebutkan perpindahan kewenangan pengelolaan KEK Arun dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui konsorsium BUMN.
“Jalankan intruksi PP no 5 tahun 2017 tentang pelaksanaan KEK Arun segera,” kata Nanda Topan selaku juru bicara dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa 9 Mei 2017.
Massa juga menolak upaya beberapa pihak yang menginginkan adanya revisi PP nomor 5 tahun 2017 agar pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe dikembalikan ke Aceh.
Massa menolak upaya revisi PP tersebut dan meminta pemerintah segera menerapkan PP nomor 5 tahun 2017 terkait pengelolaan KEK Arun. Selain itu, mereka juga mengecam sikap para elit Aceh terkait keterlambatannya penerapan peraturan tersebut.
“Kami menolak revisi PP nomor 5 tahun 2017,” katanya.[]
Discussion about this post