MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta publik untuk tak meluapkan emosi secara berlebihan terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok divonis terbukti menodai agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Apalagi, lanjut dia, Ahok dan tim kuasa hukumnya masih akan mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua pihak menurutnya harus menahan diri.
“Sampai adanya (putusan) inkracht sehingga kita semua menghormati apapun putusan hukum nanti itu,” tuturnya.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post