MEDIAACEH.CO, Jakarta — Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaganya akan memberikan sejumlah data pelanggaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Kejaksaan Agung untuk mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.
“Peran Polri memberikan informasi, fakta, dan data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Senin 8 Mei 2017.
Tito memastikan pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas diajukan ke pengadilan negeri oleh jaksa yang menerima permintaan tertulis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut dia, sejumlah fakta tentang kegiatan HTI yang dianggap melanggar diperoleh dari pengaduan masyarakat. “Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI,” kata Tito yang kemarin juga ikut dalam rapat bersama memutuskan pembubaran HTI di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ditemui di tiga lokasi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kemarin enggan banyak berkomentar tentang rencana pembubaran HTI. Menurut dia, wacana pembubaran muncul karena ada kekhawatiran mengenai gerakan organisasi tersebut di sejumlah negara.
“Kita harus satu dalam soal ini. Di negara lain, itu sudah menjadi perhatian serius,” kata Yasonna yang enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI.
Dewan Perwakilan Rakyat berharap pemerintah mengklarifikasi secara transparan lewat proses hukum dalam rencana pembubaran HTI. “Pemerintah harus taat asas. Tindakan pemerintah ini harus dikawal agar tak menjadi preseden buruk bagi kebebasan rakyat ke depan,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senin 8 Mei 2017.
Fahri khawatir pembubaran HTI justru akan menimbulkan masalah baru berupa gangguan ketertiban di masyarakat. Itu sebabnya, dia mendesak pemerintah agar terbuka menunjukkan bukti-bukti HTI melanggar aturan ormas sebelum membubarkannya.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yandri Susanto, berpendapat sama. Pembubaran ormas harus melalui sejumlah tahapan, termasuk menjalin komunikasi dan memberikan peringatan bertahap, sebagai bagian dari fungsi pembinaan oleh pemerintah. “Kami tak ingin negara menjadi represif,” kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Yandri menilai selama ini HTI tak pernah melakukan tindakan anarkistis. “Mereka (HTI) juga warga negara. Kami ingin kebebasan berpendapat dihargai,” ujarnya.
Sebaliknya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy mengatakan partainya merupakan salah satu pemberi pertimbangan dalam pembubaran HTI. Menurut dia, ide khilafah yang diusung Hizbut Tahrir Indonesia secara tegas berlawanan dengan Pancasila. “Indonesia sudah tiga kali berdarah-darah memperdebatkan apakah menjadi negara Islam atau tidak,” kata dia.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post