Selasa, Februari 10, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Poco-poco hingga Takbir Menggema di Luar Gedung Sidang Ahok 

by Redaksi
9 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Babak akhir persidangan kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan hari ini, Selasa 9 Mei 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dilansir dari Okezone.com, kedua massa aksi yang setia mengawal jalannya persidangan tampak mulai meramaikan Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Massa pendukung terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang berada di sisi kanan gerbang Kementan tampak lebih ramai dibanding sidang-sidang sebelumnya. Massa tersebut tampak mengenakan kemeja kotak-kotak dan membawa bunga mawar berwarna merah dan putih sebagai bentuk dukungan kepada Ahok.

Tak hanya itu, tugu keadilan yang dibuat pendukung Gubernur DKI Jakarta juga terpampang di massa kelompok tersebut. Masaa itu pun tampak antusias dengan berfoto sambil memegang mawar. Lagu poco-poco dan maumere juga terus menggema di barisan kelompok itu.

Sementara itu, massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) mulai berdatangan untuk meramaikan pembacaan vonis putusan kasus Ahok. Seperti biasanya, mereka mengawali aksi dengan berdoa terlebih dahulu dan kemudian berorasi bahwa Ahok harus dihukum secara adil dengan memutus lima tahun hukuman sesuai Pasal 156a tentang penodaan agama.

“Ahok harus dihukum maksimal, demi keadilan. Takbir!,” kata orator aksi di atas mobil komando, Selasa 9 Mei 2017.

Diketahui, hari ini merupakan persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Ahok telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian tentang suatu golongan.

Adapun Ahok hanya dituntut JPU satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.[] Sumber: Okezone.com

Previous Post

Beutong Usung Ali Fadhilah Sebagai Calon Ketua Ipelmasra

Next Post

Hakim Nilai Ahok Terbukti Sengaja Bicara Al Maidah 51

JanganLewatkan!

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

by Redaksi
9 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Pemulihan di Posko...

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Bireuen - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turun langsung memimpin rapat bersama para camat dan seluruh keuchik gampong terdampak bencana...

Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

by Redaksi
8 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, kembali membantu pemulangan jenazah warga asal Aceh di Bekasi...

Next Post

Hakim Nilai Ahok Terbukti Sengaja Bicara Al Maidah 51

Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

9 Februari 2026
Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

8 Februari 2026
Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

8 Februari 2026
Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

4 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO