MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah dalam pembubaran ormas harus sesuai dengan aturan undang-undang. Jika proses pembubaran ormas dilakukan tanpa mekanisme undang-undang, maka pemerintah akan diprotes.
“Karena kalau tidak, kita khawatir pemerintah bisa diprotes, kok pemerintah sepertinya ada undang-undang tapi tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Zulkifli menekankan, pemerintah sebaiknya memberi peringatan satu sampai dua kali dulu ke ormas HTI. Setelah menyampaikan peringatan maka kemudian menggugatnya di pengadilan. Ormas harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasinya.
“Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri. Sehingga terang benderang, rakyat bisa mengikuti, tahu sebab musababnya,” ujarnya menambahkan.
Menurut Zulkifli, pemerintah juga berperan untuk membina ormas secara persuasif. Hal ini sesuai dalam aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. Jika terbukti ada pelanggaran di pengadilan, maka ormas baru bisa dibubarkan.
“Ormas kan ada persyaratannya. Tapi pemerintah kan sifatnya membina. Ada pembinaan, persuasif dan seterusnya,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah membubarkan ormas HTI. Wiranto menjelaskan alasan HTI perlu dibubarkan karena tak sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.[] Sumber: VIVA.co.id
Discussion about this post