MEDIAACEH.CO, Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
“Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, Selasa 9 Mei 2017.
Sebelumnya anggota Majelis Hakim menyebut ada hal yang memberatkan Ahok yakni, terdakwa tidak merasa bersalah, dan pernyataan Ahok menimbulkan keresahan masyarakat, dan memecah kerukunan umat beragama dan golongan.
Vonis Majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.[] Sumber: Sindonews.com
Discussion about this post