MEDIAACEH.CO, Tel Aviv – Sejumlah menteri dalam kabinet Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan menghapus status bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendefinisikan Israel sebagai “rumah nasional bagi kaum Yahudi”.
Seperti dilansir Haaretz, Senin, 8 Mei 2017, jika RUU itu lolos, bahasa Arab tak lagi menjadi bahasa resmi Israel, meski para penuturnya masih memiliki hak untuk mendapatkan akses publik.
Adapun bahasa Ibrani akan menjadi satu-satunya “bahasa nasional” dalam rancangan konstitusi tersebut. Para menteri menegaskan, RUU yang diusulkan itu telah disetujui komite kabinet, sehingga proposal itu dapat diteruskan ke parlemen atau Knesset.
Rancangan ini salah satunya disponsori oleh Avi Ditcher, anggota partai berkuasa, Likud. “RUU ini penting untuk menetapkan hukum mengenai identitas nasional kita dengan tetap mempertahankan Israel sebagai negara demokratis,” tutur Ditcher.
Sekitar 20 persen populasi di Israel beretnis Arab. Simbol-simbol serta pelayanan publik di Israel selama ini menggunakan bahasa Ibrani dan bahasa Arab.
Penegasan Israel sebagai “rumah nasional bagi kaum Yahudi” tersebut juga kian menarik perhatian kalangan aktivis HAM dan beberapa pihak lain yang khawatir potensi diskriminasi meluas.
Sejumlah pihak juga khawatir RUU ini akan semakin meningkatkan upaya mencampuradukkan persoalan negara dengan agama.
Salah seorang anggota Parlemen, Ayman Odeh, pemimpin Aliansi Gabungan Arab, mengatakan disetujuinya RUU ini berarti menginjak-injak hak minoritas. Menurut dia, meloloskan proposal ini sama saja dengan upaya “mengubah kaum minoritas Arab di Israel secara hukum menjadi warga kelas kedua.”
Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dipandang yang paling berhaluan sayap kanan dalam sejarah Israel sejauh ini. Sejumlah kalangan Arab-Israel menuding diskriminasi semakin meluas selama pemerintahannya berkuasa.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post